Pemerintah Indonesia Naikkan Batas Usia Perokok

by PostKultur
Pemerintah Indonesia Naikkan Batas Umur Perokok - Photo - REUTERS

Pemerintah Indonesia menaikkan batas usia minimum untuk membeli rokok menjadi 21 tahun dari 18 tahun, sebagai bagian dari serangkaian perubahan peraturan kesehatan yang dimaksudkan untuk mengekang kebiasaan mematikan di negara dengan salah satu tingkat perokok tertinggi di dunia ini.

Indonesia, negara berpenduduk 270 juta jiwa, adalah salah satu produsen tembakau terbesar di dunia. Menurut data, terdapat sekitar 70 juta perokok dewasa di sana. Data tersebut diungkap Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam sebuah survei tahun 2021.

Dalam peraturan pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo minggu lalu, Indonesia menaikkan usia minimum bagi orang untuk membeli rokok secara legal menjadi 21 tahun. Pemerintah juga melarang penjualan rokok tunggal, alternatif murah yang biasa dijual di toko-toko lokal.

Peraturan ini dimaksudkan untuk “menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok usia dini”.

Di antara ketentuannya adalah melarang penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah dan taman bermain.

Peraturan ini kabarnya akan segera diberlakukan.

Kementerian Kesehatan Indonesia mengatakan dalam sebuah survei pada tahun 2023 bahwa 7,4 persen perokok dari 70 juta perokok di Indonesia berusia antara 10 dan 18 tahun. Diantaranya 15 hingga 19 tahun sebagai kelompok usia yang paling banyak menjadi perokok.

Peraturan baru ini juga melarang penjualan rokok konvensional dan elektronik. Itu hanya berlaku pada “aplikasi elektronik komersial” dan situs media sosial, kecuali jika ada verifikasi usia.

Mengiklankan rokok di media sosial juga dilarang.

Hukuman untuk pelanggaran berkisar dari teguran tertulis hingga larangan sementara untuk mengiklankan rokok.

Ketentuan baru tentang periklanan akan mulai berlaku dalam dua tahun.

Bapak Yasrip, seorang penjual toko kaki lima di Jakarta, mengatakan bahwa peraturan tersebut tidak terlalu mengganggunya. Ia mengatakan hal tersebut karena ia menjual barang-barang selain rokok. Ia menambahkan bahwa pemerintah Indonesia seharusnya lebih ketat dalam menegakkan peraturannya.

Para pendukung anti rokok mengatakan bahwa beberapa peraturan baru tersebut tidak cukup untuk mengekang kebiasaan merokok.

Tubagus Haryo Karbyanto, seorang advokat pengendalian tembakau, mengatakan bahwa beberapa ketentuan sudah bagus, seperti yang mengatur rokok elektronik, namun pemerintah harus mengeluarkan peraturan pelaksanaan teknis untuk memastikan pengawasan dan penegakannya.

Manik Marganamahendra, seorang advokat pengendalian tembakau untuk anak muda, juga mengatakan bahwa penegakan batas usia minimum harus lebih ketat, misalnya dengan verifikasi KTP.

Henry Najoan dari asosiasi pabrik rokok dikutip oleh situs berita mengatakan bahwa peraturan tersebut akan menghancurkan industri rokok.

Murah dan tersebar luas, Indonesia juga telah mencoba untuk mengekang rokok dengan menaikkan tarif cukai produk tembakau hampir setiap tahun dalam beberapa tahun terakhir, termasuk sebesar 10 persen pada tahun 2024.