Sebuah pengadilan di Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mahasiswa berusia 22 tahun atas tuduhan penistaan agama melalui pesan Whatsapp karena dilaporkan telah membagikan foto dan video yang berisi kata-kata yang menghina Nabi Muhammad.
Pengadilan di Provinsi Punjab mengatakan bahwa ia telah membagikan gambar dan video yang menghujat dengan maksud untuk menyinggung perasaan keagamaan umat Islam, dikutip dari BBC.
Penistaan agama dapat dihukum mati di Pakistan. Beberapa orang telah dihukum mati bahkan sebelum kasus mereka disidangkan. Pengaduan tersebut telah diajukan pada tahun 2022 lalu oleh unit kejahatan siber dari Badan Investigasi Federal Pakistan (FIA) di Lahore, ibu kota Punjab. Penggugat mengklaim bahwa dia menerima video dan foto dari tiga nomor ponsel yang berbeda. Kasus ini dirujuk ke pengadilan setempat di kota Gujranwala.
Seorang remaja berusia 17 tahun juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus yang sama. Pengadilan mengatakan ia tidak dijatuhi hukuman mati karena masih berada di bawah umur.
Pengacara pembela berargumen bahwa kedua mahasiswa tersebut telah “terjebak dalam kasus yang salah”.
Ayah dari sang terpidana mati, yang identitasnya tidak diungkapkan, mengatakan kepada BBC bahwa dia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Lahore.
Hukum yang menentang penistaan agama pertama kali dikodifikasi oleh penguasa Inggris di India dan diperluas pada tahun 1980-an di bawah pemerintahan militer Pakistan.
Pada Agustus 2023 lalu, sejumlah gereja dan rumah dibakar di kota Jaranwala di bagian timur India setelah dua orang Kristen dituduh merusak Al-Quran.





